Pemerintah diminta menindak tegas penyebab kebakaran hutan dan lahan. Selama ini pemerintah dinilai belum maksimal mengatasi persoalan karhutla.
Anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Irwan mengatakan, dampak kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, khususnya di Sumatera dan Kalimantan semakin meluas. Mulai dari korban jiwa, gangguan ispa termasuk kerugian hutan berikut biodiversity-nya.
“Dari pemerintah pusat dan daerah seperti ada putus koordinasi. Keseriusan pemerintah daerah juga patut dipertanyakan untuk mencegah karhutla termasuk biaya pencegahan dan pemadamannya,” ujar Iwan dalam keterangan pers.
Dia menilai, kebakaran hutan dan lahan bisa terjadi karena perbuatan korporasi ataupun dari masyarakat. Karhutla biasanya banyak terjadi di areal hutan tanaman industri, kebun sawit, lahan gambut, ladang berpindah, hutan maupun lahan yang ada singkapan batu bara di permukaan atau di dalam tanah.
Anggota DPR terpilih asal Kalimantan Timur ini mengingatkan, membakar hutan, kebun dan lahan dengan sengaja melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3. Pasal tersebut menyebutkan, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian melanggar UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 8 ayat 1. Dalam pasal tersebut menyatakan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Pasal 108. Pasal itu menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Harusnya dengan ketiga UU itu Karhutla di negara kita sudah bisa dikurangi bahkan dihilangkan tetapi faktanya tiap tahun terus berulang dan ada korban jiwa, kerusakan lingkungan hidup,” katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu segera mengumumkan daftar perusahaan nakal penyebab kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu harus ditindak tegas hingga pencabutan izin usaha.
“Pak Jokowi harus berani membuka data HGU berikut izin pegusahaan hutan terutama data hutan tanaman industri kemudian di overlay dengan data titik api (hotspot) di Kalimantan dan Sumatera,” katanya.
Berita Terkini, Jokowi, Polri, Polda Metro Jaya, TNI, Kebakaran, Kecelakaan Lalu Lintas, Pembunuhan, Pemerkosaan, Perampokan, Penganiayaan, Begal, Pelecehan Seksual, Kekerasan Anak, Gempa, Ganjil Genap, Anies Baswedan, Jakarta, Tol, Pilkada Serentak 2020, Ridwan Kamil, Edy Rahmayadi, Ganjar Pranowo, Khofifah Indar Parawansa, Gempa Bumi, Wisata, Pilkada, Pilwakot, Pilkada 2020, Pilpres 2024, Kabinet Jokowi Jilid II, Munas Golkar, Amandemen UUD 1945, Pemilu AS 2020, Brexit, KPK, OTT KPK, Antam Novambar, Setya Novanto, CPNS, Pertamina, Dolar AS, Rupiah, Lowongan Kerja, Harga Emas, Susi Pudjiastuti, SEA Games 2019, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Europa, Liga Champions, PSSI, Cristiano Ronaldo, Mohamed Salah, Liga 1, Timnas Indonesia, MotoGP, Valentino Rossi, Marc Marquez, Persib Bandung